MTsN 3 Sumenep Perkuat Implementasi Kurikulum melalui Sosialisasi KMA 1503 Tahun 2025

Sumenep – MTsN 3 Sumenep menyelenggarakan sosialisasi implementasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2025 pada Senin, 12 Januari 2026. Seluruh guru dan tenaga kependidikan mengikuti kegiatan ini dengan tertib. Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan kurikulum terbaru di lingkungan madrasah.

Sosialisasi disampaikan oleh Pengawas MTsN 3 Sumenep, Ibu Mieke Wijaya, S.Pd., M.Pd. dan Hidayah, S.Pd., M.M. Kegiatan berlangsung dengan kondusif dan interaktif. Para peserta mendapatkan penjelasan mengenai arah kebijakan, perubahan regulasi, serta implikasi KMA 1503 Tahun 2025 terhadap pelaksanaan pembelajaran di madrasah.

Dalam pemaparannya, pengawas menjelaskan bahwa KMA 1503 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari KMA 450 Tahun 2024. Regulasi ini hadir untuk menyesuaikan kurikulum dengan perkembangan pendidikan, kebutuhan peserta didik, serta tantangan zaman.

Salah satu poin penting dalam KMA 1503 adalah penguatan pendekatan Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) dan penerapan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC). Melalui pendekatan tersebut, pembelajaran tidak hanya berfokus pada penguasaan materi, tetapi juga menekankan pemahaman yang bermakna, pengembangan karakter, serta penguatan nilai-nilai keimanan dan kebangsaan.

Selain itu, KMA 1503 menegaskan profil lulusan madrasah yang lebih komprehensif melalui delapan dimensi karakter, serta nilai-nilai Panca Cinta. Pada jenjang MTs, struktur kurikulum juga mengalami penyesuaian, termasuk pengintegrasian P5RA ke dalam kegiatan kokurikuler. Dalam KMA 1503 juga membuka peluang pengembangan mata pelajaran pilihan seperti Koding dan Kecerdasan Buatan (AI).

Melalui kegiatan sosialisasi ini, MTsN 3 Sumenep berharap seluruh guru dan tenaga kependidikan memiliki pemahaman yang sama terkait implementasi KMA 1503 Tahun 2025. Dengan demikian, madrasah dapat menyusun perangkat pembelajaran, asesmen, dan kegiatan kokurikuler secara lebih terarah dan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top